Jumat, 29 Mei 2020

Hibah



Sumber foto : NU Online
Hukum Bai'ul 'Uhdah, Transaksi Jual Beli dengan Tempo


1. Pengertian Hibah 
Hibah menurut bahasa bearti pemberian. Menurut istilah hibah berarti pemberian dari 
seseorang kepada orang lain dengan tidak ada imbalanya dan tidak ada sebab yang 
mengharuskan seseorang untuk melakukan sesuatu sewaktu masih hidup ataupun setelah 
meninggal dunia (Hibah wasiat).

2. Hukum Hibah 
hukum hibah adalah mubah (jaiz), yakni boleh memberi, boleh juga tidak memberi. Dari 
hukum asal mubah tersebut, hukum hibah dapat menjadi wajib, haram, dan makruh.
a. Wajib 
Hibah yang diberikan kepada istri dan anaknya hukumnya wajib sesuai 
kemampuannya.
b. Haram 
Hibah menjadi haram hukumnya apabila harta yang telah dihibahkan ditarik 
kembali.
c. Makruh 
Menghidupkan sesuatu dengan maksud mendapatkan imbalan sesuatu, baik 
berimbang maupun lebih banyak.

3. Beberapa Ketentuan Tentang Hibah 
a)Adanya orang yang menghibahkan barang atau harta, syaratnya :
1. Memiliki barang yang diberikan bukan pinjaman atau milik orang lain
2. Balig, berakal, dan cerdas
3. Tidak memiliki kebiasan menghambur – hamburkan 
b) Adanya orang yang menerima hibah, syaratnya :
1. Mempunyai hak untuk memiliki barang hibah 
2. Tidak sah menghibahkan kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya
c) Adanya sigat (ijab kabul), syaratnya :
1. Ijab : “Aku berikan barang ini kepada engkau...’’
2. Kabul : “Aku terima ...”
d) Adanya barang yang dihibahkan dengan syarat :
Barang yang dihibahkan tersebut boleh dijual oleh si penerima atau halal digunakan.


Sumber : Buku fiqih  

Kamis, 28 Mei 2020

Sadaqah



Sumber foto : https://nusantara.rmol.id/read/2019/12/10/413112/yang-sulit-itu-manajemen-bukan-mengumpulkan-zakat-infak-sedekah

1. Pengertian Sadaqah 
sadaqah dalam bahasa Indonesia sering disebut sedekah. Dalam bahasa Arab Sadaqah berarti 
kebenaran. Menurut istilah syarak sedekah berarti pemberian yang bersifat kebaikan baik 
beruapa barang maupun yang lainya dari seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan suatu 
imbalan apapun kecuali ridha Allah Swt.
Dalam ajaran islam, sedekah disebut amalan tatawwu yaitu amalan yang disunahkan secara 
mutlak karena mengandung keutamaan (Fadilah) yang besar. Sedekah adalah pemberian berupa 
kebaikan (ma’aruf) pada umumnya. Pemberian sedekah dalam bentuk harta benda disebut infak.
2. Hukum Sadaqah 
Hukum sadaqah adalah sunnah, hal ini sesuai dengan firman Allah Swt sebagai berikut :
وتصد ق علينا انالله يجزى المتصد قين
Artinya : Dan Sedekahlah kepada kami, sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang yang 
bersedekah (QS. Yusuf 2 : 88)
Dalam ayat yang lain Allah Swt berfirman : 
وما تنفقون اال ابتغاء وجهالله وما تنفقو امن خيريوف اليكم وانتم التظالمون 
Artinya : Dan jaganlah kamu berinfaq melainkan karena mencari ridha Allah Swt. dan apapun 
harta yang kamu infakkan akan diberi (pahala) secara penuh dan kamu akn didzalimi (Al Baqarah : 
272)
3. Rukun Sadaqah 
 Orang yang memberi 
 Orang yang diberi 
 Ijab dan qobul 
 Barang yang diberikan 
4. Bentuk – bentuk sedekah 
bersedekah dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk bahkan menahan diri tidak berbuat 
keburukan kepada orang lain pun termasuk bersedekah. Di dalam al- quran kata sadaqah sering 
disamakan dengan infak sehingga sedekah dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk (QS. Al-
Baqarah/ 2:261-265).
adapun kebaikan yang dijelaskan rasulullah saw kepada Abu Zar adalah :
 Iman kepada Allah Swt dan jihad dijalanya 
 Memerdekakan budak 
 Membantu orang yang bekerja atau mengerjakan pekerjaan orang yang tidak mampu 
bekerja
 Menjaga dirinya agar tidak berbuat jahat kepada orang lain. 

Sumber : Buku  fiqih 

Sabtu, 28 Desember 2019

Pengertian Hijab dalam Islam

HIJAB BAGI WANITA MUSLIM

Gambar Kartun Muslimah
Pada masa sekarang ini, ada perdebatan di kalangan masyarakat untuk menyebut pakaian yang sesuai syariat dengan hijab, dan menyebut penyandangnya dengan muhajjabah (perempuan yang memakai hijab).
Meskipun tidak ada kesetiaan dalam menggunakan istilah tersebut, karena kadang-kadang istilah hijab digunakan dalam pengertian (baru), yaitu yang dimaksudkan sebagai pakaian muslimah atau jilbab Jika dilihat dari ma'nanya jilbab dan jilbab itu berbeda.
Hijab dari kata hajaba yang berarti menantang, yaitu yang mengandung sesuatu dari pandangan seseorang. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, hijab berma'na: dinding yang menerima sesuatu dengan yang lain, dinding yang mendukung hati manusia dengan Allah, dinding yang mengumpulkan hati siapa saja untuk mendapatkan harta warisan. Jadi dalam hal ini jilbab bukan berarti pakaian wanita
Menurut Muhammad Nasruddin, bahwa hijab dikembalikan menjadi pakaian wanita, akan tetapi apa saja yang disetujui atau difungsikan menjadi tembok, kain korden atau yang mirip. Dalam kamus arab, hijab jama'nya “hujubun” artinya penutup, tabir, tirai, layar, sekat.Penyebutan Pengertian Hijab dalam Al-Qur'an dan Hadis
Membahas diperjelas dalam Al-Qur'an dan Hadits Nabi tentang jilbab, antara lain. Firman Allah swt, dalam surat Al-A'raf ayat 46.Dan di antara perbedaan (penghuni surga dan neraka) ada batas: dan di atas A'raf itu ada orang-orang yang mau saling-masing-masing dari dua golongan itu dengan tanda-tanda mereka . Dan mereka menyeru penduduk surga: "salaamunalaikum". Mereka belum lagi memasukinya, sedang mereka ingin segera (memasukinya) ”(QS. Al-A'raf: 46).Firman Allah swt dalam surat Maryam ayat 16-17. “Dan ceritakanlah (kisah) Maryam di dalam Al-Qur'an yaitu kompilasi besar-besaran yang menempatkan diri di tempat lain di sebelah Timur, maka ia ikut tabir (dari yang melindunginya) dari mereka, lalu kami bawa roh kami, maka ia menjelma dihadapannya ( dalam bentuk) manusia yang sempurna ”(QS.Maryam: 16-17)
Firman Allah dalam surat Al Israa 'ayat 45 "Dan setuju kamu membaca Al-Qur'an niscaya kami adakan antara kamu dan orang-orang yang tidak beriman pada kehidupan akhirat, setiap ndinding yang tertutup" (QS.Al-Isra: 45) Firman Allah swt, dalam surat Al-Ahzab 53. "Jika kamu meminta sesuatu kepada mereka, maka mintalah dari belakang tabir.Cara yang dengan demikian lebih berkenaan dengan hatimu dari hati mereka". (QS. Al-Ahzab: 53)
Firman Allah swt, dalam surat Shaad ayat 31-32. (Ingatlah) kompilasi di pertunjukkan kuda kuda yang tenang di waktu henti dan cepat waktu di saat sakit Maka ia mengatakan, “Sebenarnya aku suka terhadap kesenangan terhadap barang yang baik (kuda), jadi aku lalai mengingat Tuhanku sampai kuda itu hilang dari pandangan.” (QS.Shaad: 31-32).
Firman Allah swt, dalam surat Fushilat ayat 5. Mereka menjawab: “Kami bersusah payah dalam ketutupan (yang meminta) apa yang kami mohon, dan ditelinga kami ada sumbatan dan lihat kami dan kamu ada dinding, kemudian bekerjalah kamu; sungguh kami bekerja (pula) ". (QS Fushilat: 5)
Firman Allah swt dalam surat Asy-Syura ayat 51 Dan tidak ada untuk manusia yang Allah katakan- kata dengan dukungan wahyu atau di belakang tabir atau mengutus seorang utusan (malaikat) lalu di wahyukan dengan seizin-Nya apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia maha tinggi lagi maha bijaksana. "(QS.Asy-Syura: 51)

Analisis Definisi Hijab dalam Islam

Ayat-ayat suci ini menunjukkan bahwa hijab berarti sesuatu yang menentukan antara dua sisi, sehingga salah satu dari semua tidak melihat yang lain, yaitu tidak memiliki penglihatan yang sempurna.
Jadi yang demikian itu tidak mungkin pakaian yang dikenakan manusia, karena tidak juga kadar dan jenisnya, bahkan seperti tergantung badan perempuan hingga pertarungan, maka ia tidak melibatkan perempuan ini untuk melihat manusia yang ada di sekelilingnya, dan juga tidak mau manusia untuk melihat sendiri perempuan itu , meskipun dia mengenakan pakaian hitam dari ujung kepala - bersama mukanya- hingga ujung telapak tangan.
Jilbab yang termuat dalam firman-Nya, "maka mintalah mereka dari belakang jilbab" adalah tirai yang ada di rumah dan diperoleh untuk disimpan antara majelis kaum lelaki dan majelis kaum perempuan.
Jelas sekali bahwa istri-istri Nabi melihat diperintahkan agar laki-laki non-mahram di balik tabir, dan tabir tentu saja dapat membantu menangkap mereka. Dalam ayat “… .cara yang demikian lebih suci bagi hatimu dan hati mereka .....”
Menurut Ath- Thabrani di kutip oleh Abdullah Halim Abu syuqqoh adalah pihak kedua yang terhindar dari berbagai penyimpangan pandangan mata yang dapat menggerakkan hati laki-laki karena melihat perempuan dan juga menggugah hati perempuan karena melihat laki-laki. Hal itupun lebih baik agar tidak ada celah untuk setan untuk memisahkan kedua belah pihak.
Dengan demikian jilbab berarti suatu himbauan untuk batas, yang ditujukan ke dua sisi baik kepada laki-laki atau perempuan.Di dalam hadits juga terlihat ada istilah yang digunakan dengan makna hijab yang dikenal umum sekarang (jilbab).
Berkata kepadaku Abdullah Ibn Muhammad berkata kepadaku Abu bakar Ibnu Hafsi berkata aku mendengar Abu Salamah aku masuk saudara laki-laki Aisyah bersamanya lalu bertanya kepada Aisyah tentang mandinya Nabi saw. Maka Aisyah kebejana seperti bak mandi, ia mandi dengan mengguyur persetujuan, antara kami dan Aisyah ada jilbab, kata Abu Abdullah berkata Yazid Ibn Harun dan Bahaz dan kakek dari Su'bah tentang bentuk kabak ”. (HR. Bukhari)
Bercerita memberkati Sulaiman Ibnu Harbi bercerita meminta Hammad Ibnu Zaid dari ayah dari Abi Qalabah mengucapkan Anas Ibn Malik aku yang paling tahu tentang urusan jilbab di turunkan. Pertama kali turunkan berkenaan dengan pergaulan Rasulullah melihat dengan Zainab binti Jahsy. Ia keluar bersama Rasulullah dirumah membuat makanan, Rasulullah mengundang orang, lalu mereka mendapatkan makanan kemudian mereka keluar. Hanya beberapa orang dari mereka yang melihat Nabi saw. Mereka lalu melamakan berdiam diri (disitu), maka berdirilah Nabi saw, lalu dia keliar akupun bersama, agar mereka keluar berdikari (duduk-duduk) bercakap-cakap maka Allah swt membelanjakan ayat (“hai arang-orang yang beriman,
Hijab merupakan adab (tata cara) khusus untuk istri-istri Nabi di Muamalah mereka dengan kaum lelaki yang bukan mahram. Dan adat ini datang untuk menyempurnakan dan menggenapkan adat yang lain, yaitu tetap tinggal di rumah. Yang termuat dalam firman-Nya “Dan membiarkanlah kamu tetap di rumah” (QS. Al-Ahzab: 33). Kedua adat tersebut masing-masing berisi penjagaan yang bermanfaat bagi istri-istri Nabi.
Jilbab merupakan simbol dari pakaian wanita Islam yang dapat diterima memenuhi kriteria penutup aurat Meskipun para ulama Madzhab masih berbeda pendapat dalam menyetujui batasan aurat. Jilbab disampaikan dari kata akar jalaba yang dibawa, dan bentuk jama'nya adalah jalabib yang membantu kimono, baju yang luas.
Jilbab juga berarti pakaian lebar yang digunakan untuk mendapatkan seluruh badan dari kepala sampai kaki. Dalam kamus besar bahasa Indonesia jilbab berarti baju kurung yang dilengkapi, dilengkapi dengan kerudung yang mendukung kepala, sebagian muka dan dada.
Dari resolusi diatas dapat di tarik kesederhanaan jilbab adalah busana muslimah, yaitu pakaian yang tidak ketat (ukuran) dengan ukuran yang lebih besar yang diperuntukkan bagi seluruh wanita, kecuali muka dan telapak tangan sampai tiba.
Ibnu Hazmujui, diterbitkan di Kutip Maulana Wahiduddin Khan: Ibnu Abbas melihat tangan-tangan wanita dalam keadaan nabi. Terbukti bahwa wajah dan tangan tidak termasuk dalam bagian-bagian tubuh yang harus ditutupi semua bagian lain kecuali ini harus di-valled. (Ibnu Abbas melihat tangan wanita di hadapan Nabi. Ini membuktikan wajah dan tangan tidak termasuk bagian tubuh yang harus di tutup).
Islam tidak membenarkan Muslim menutup semua yang kelihatan sama sekali. Dan tidak dibenarkan muslimah diabaikan tanpa menggunakan busana sama sekali. Kedua bentuk ini telah keluar dari rambu-rambu Allah dan Rasulnya.
Sementara tentang bentuk atau modelnya tidak memiliki aturan khusus, karena tidak di rincikan dalam Al-Qur'an maupun Hadits. Jadi tergantung kreatifitas, masing-masing individu, selama dapat melindungi diri dari cuaca dingin dan panas, pakaian tersebut harus dapat digunakan untuk menyelesaikan syahwat.

Selasa, 05 Maret 2019

wanita berniqab bukanlah teroris

Penampilan Seperti Ini Bukanlah Teroris

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180806/c41af15846a300812bbf877dbdfe4aa7_600x400.jpg
Tidak ada orang yang bisa dituduh membela seseorang.Setelah peristiwa pengeboman 
Mega Kuningan 17 Juli 2009, polisi mulai melancarkan operasi penangkapan terhadap orang-orang yang diproteksi. Seperti kemarin baru saja kita saksikan penyergapan di Jatiasih dan Temanggung yang dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri. Dalam penyergapan ini disebutkan bahwa kepolisian telah berhasil menewaskan kejahatan dengan nomor satu di negeri ini yaitu Noordin M Top, yang berkewanegaraan Malaysia. Di samping itu, kita lihat di beberapa tempat polisi juga melakukan raziah dengan tujuan untuk mencari orang-orang yang meminta perlindungan.
Namun demikian, ini adalah kesempatan yang kami katakanangkan. Yang kami risaukan adalah tanggapan masyarakat saat ini mengenai orang-orang yang berpenampilan yang sama dengan para pengacara pelakunya. Sejak masa Amrozi dan Ali Imron dulu, sebagian orang memiliki anggapan dari orang-orang yang berjenggot dan memakai celana di atas mata kaki adalah orang-orang yang berkumpul dengan Noordin cs. Atau istri-istri mereka yang mengenakan cadar dituduh sebagai istri para teroris. 
Oleh karena itu, dalam tulisan yang singkat ini, kami ingin sekali memberikan penjelasan kepada kaum muslimin tentang tidak setiap orang yang berpenampilan sama yang memiliki mendukung dalam tingkah laku. Jadi, belum tentu orang yang berpenampilan dengan celana di atas mata atau berjenggot adalah penyelamat atau penyelamat keamanan atau sekomplotan dengan teroris.Tidak ada orang yang bisa dituduh membela seseorang.
Semoga setiap muslim yang membaca artikel ini mendapatkan pencerahan dan mendapatkan taufik dari Allah Ta'ala. 
Tentang Penutup Wajah (Cadar)
Perlu diketahui bahwasanya menutup wajah itu memiliki dasar dari ajaran Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam terlepas apakah menutup wajah merupakan yang wajib ataukah mustahab (disetujui). Kita dapat melihat dalam hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berikut , beliau shallallahu' alaihi wa sallam mengatakan kepada para wanita, " Wanita yang berihrom itu tidak boleh membeli niqob maupun kaos tangan. "(HR. Bukhari, An Nasa'i, Al Baihaqi, Ahmad dari Ibnu Umar dengan marfu ' --yaitu sampai kepada Nabi shallallahu' alaihi wa sallam -). Niqob adalah kain penutup wajah mulai dari hidung atau dari bawah lekuk mata ke bawah.
Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyah, rahimahullah, kompilasi, menaiki surat, dan An Nur ayat 59 berkata, "Ini menunjukkan cadar dan kaos tangan biasa dipakai oleh wanita-wanita yang tidak berihrom." Hal ITU menunjukkan bahwa mereka ITU Menutup Wajah Dan kedua serbi mereka.” 
Sebagai Bukti lainnya also, hearts beberapa Riwayat disebutkan bahwa Ummahatul Mukminin (Ibunda orangutan mukmin Yaitu Istri-Istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ) biasa Menutup Wajah-Wajah Mereka. Di antara pembahasan tersebut adalah: Dari Abdullah bin 'Umar, ia berkata, ” Tatkala Nabi shallallahu' alaihi wa sallam mengundang Shofiyah kepada para shahabiyah, ia shallallahu 'alaihi wa sallam melihat Aisyahgunakan cadar di kerumunan para wanita. Dan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mengetahui kalau itu adalah Aisyah dari cadarnya . ”(HR. Ibnu Sa'ad)
Jadi, lihatlah para istri Nabi juga para sahabat telah menggunakan penutup wajah. Mungkin kaum muslimin saat ini saja yang dapat melakukan sesuatu yang aneh dan aneh dengan penampilan semacam itu. 
Tentang Jenggot
Dari Anas bin Malik –pembantu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam - mengatakan, ” Rasulullah shallallahu' alaihi wa sallam membutuhkan laki-laki yang berperawakan tinggi dan tidak juga pendek. Kulitnya berwarna putih sekali dan juga coklat. Rambutnya tidak keriting dan tidak lurus. Allah mengutus beliau sebagai Rasul di saat beliau meninggal 40 tahun, lalu tinggal di Mekah selama 10 tahun. Kemudian tinggal di Madinah selama 10 tahun pula, lalu wafat di penghujung tahun enam dekade. Di kepala juga jenggotnya hanya tersedia 20 helai rambut yang sudah putih . "(Lihat Mukhtashor Syama'il Muhammadiyyah , Muhammad Nashirudin Al Albani, hal. 13, Al Maktabah Al Islamiyyah Aman-Yordan. Dia mengatakan hadits inishohih )
Lihatlah saudaraku, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam tulisan di atas dengan sangat jelas terlihat memiliki jenggot. Lalu pantaskah dia dinyatakan sebagai biang kerok berbagai bom yang diberikan pada Noordin M Top dan Amrozi ?! Semoga lidah dan lisan kita tidak mengeluarkan perkataaan semacam ini. 
Tentang Celana Di Atas Mata Kaki
Celana di atas mata kaki juga termasuk ajaran Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam . Hal ini dikhususkan untuk laki-laki, sedangkan wanita diperintahkan untuk ditutup.
Dari Al Asy'at bin Sulaim, ia berkata: Saya pernah mendengar bibi saya berbicara dari pamannya yang mengatakan, "Ketika saya sedang berjalan di kota Al Madinah, tiba-tiba seorang pria di belakangku berkata ," Angkat kainmu, karena itu akan lebih bersih. ' Ternyata orang yang berbicara itu adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Aku berkata , " Sesungguhnya yang kukenakan ini tak lebih dari burdah yang bergaris-garis hitam dan putih". Dia shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Apakah dia harus menjadikan aku teladan?" Aku melihat kain sarung tangannya, membalikkan ujungnya di bawah kedua betisnya . " (LihatMukhtashor Syama'il Muhammadiyyah , hal. 69, Al Maktabah Al Islamiyyah Aman-Yordan. Dia katakan hadits ini shohih )
Dari penjelasan yang dipaparkan di atas, kami rasa sudah cukup jelas bahwa penampilan berjenggot, bercadar untuk muslimah dan berpenampilan dengan celana di atas mata termasuk pengajaran Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam . Lalu pantaskah orang yang mengambil ajaran Nabi shallallahu 'alaihi wasallametujui teror atau biang kerok pengeboman atau diminta komplotannya Noordin M Top? Atau pantaskah juga diberikan kepada orang yang memakai cadar dengan panggilan 'ninja' atau istri teroris; atau untuk orang yang celananya cingkrang(di atas mata kaki) dengan sebutan 'celana kebanjiran'; atau orang yang berjenggot disebut 'kambing'? Sementara di sana, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berpenampilan berjenggot dan celananya di atas mata kaki. Begitu pula istri-istri dia adalah istri-yang menutup wajah mereka dengan cadar.
Menganggap suadaraku, sungguh karena lisan seseorang bisa terjerumus dalam jurang kebinasaan. Hendaklah seseorang berpikir dulu sebelum berbicara. Siapa tahu karena lisannya, dia akan dilempar ke neraka. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “ Sesungguhnya ada seorang hamba yang berbicara dengan suatu perkataan yang tidak dipikirkan bahayanya terlebih dahulu, sehingga perlu dilempar ke dalam permainan yang lebih jauh dari pada jarak antara timur dan barat. ”(HR. Muslim no.7673) 
Janganlah Mengolok-olok Orang yang Mengikuti Ajaran Nabi
Tidak diragukan lagi bahwa mengolok-olok Allah, Rasul-Nya, ayat-ayat-Nya dan syari'at-Nya termasuk dalam kekafiran yang diberikan Allah Ta'ala berfirman (yang artinya), " Katakanlah:" Apakah dengan Allah, ayat-ayat- Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? ”Tidakkah kamu meminta maaf, karena kamu harus kafir setelah beriman . "(QS. At-Taubah [9]: 65-66).
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah , seorang ulama besar dan faqih di Arab Saudi yang pernah ditanyakan, ”Apakah termasuk dalam dua ayat yang diminta sebelumnya (seperti surat pada Taubah ayat 65-66, pena) untuk orang-orang yang mengejek dan mengolok-olok orang yang mendukung jenggot dan yang berkomitmen dengan agama ini? "
Dia rahimahullah menjawab, "Mereka yang mendorong orang yang berkomitmen dengan agama Allah dan yang menunaikan perintah-Nya, jika mereka mengejek agama yang mereka laksanakan, maka ini termasuk mengolok-olok mereka dan mengolok-olok syari'at (ajaran) Islam. Dan mengolok-olok syari'at ini termasuk kekafiran .
Jika mereka mengolok-olok orangnya secara langsung (tanpa melihat pada ajaran agama yang berbicara baik itu pakaian atau jenggot), maka semacam ini mendukung kafir. Karena seseorang bisa saja mengolok-olok orang tersebut atau melakukannya. Namun SETIAP orangutan Seharusnya Berhati-hati, Jangan Sampai dia mengolok-olok para ulama ATAU orang-orangutan Yang komitmen DENGAN Kitabullah Dan Sunnah (Petunjuk) Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam .”(LIHAT Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam , Darul 'Aqidah, Hal . 120) 
Kisah-Kisah Orang Yang Meremehkan Ajaran Nabi
Allah Ta'ala berfirman (yang artinya), " Maka haruslah oranglah yang menyalahi perintahnya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih ." (QS. An Nur [24]: 63)
Berikut kami akan membawakan dua kisah tentang orang yang meremehkan atau tidak mau mengindahkan ajaran Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan hasil yang mereka peroleh di dunia. Kisah pertama kami bawakan dari Sunan Ad Darimi pada Bab ' Disegerakannya hukuman di dunia untuk orang yang meremehkan perkataan Nabi dan tidak mengagungkannya'.
Abdurrahman bin Harmalah mengatakan, "Seorang laki-laki datang menemui Sa'id bin Al Musayyib untuk menitipkan sesuatu karena mau berangkat haji dan umroh. Lalu Sa'id mengatakan meminta, "Janganlah pergi, sebaiknyalah kamu shalat terlebih dahulu karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda," Tidak boleh keluar dari masjid setelah adzan, kecuali orang munafik atau orang yang diperlukan dan ingin kembali lagi ke masjid. 
Lalu orang ini mengatakan, “(Tunggu) teman-temanku menunggu di Al Harroh.” Lalu dia keluar (dari masjid). Belum lagi Sa'id menyayangkan kepergiannya, tiba-tiba dikabarkan orang ini telah jatuh dari kendaraanya sehingga pahanya patah. ”[Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan]
Kisah kedua diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shohihnya. Dari Ikrimah bin 'Ammar, (ia berkata) Iyas bin Salamah bin Al Akwa' telah mengatakan bahwa mengatakan meminta (yaitu) ada laki-laki makan dengan tangan kirinya di dekat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam . Lalu beliau shallallahu 'alaihi wa sallammengatakan, " Makanlah dengan tangan kananmu ." Lalu dia mengatakan, " Aku tidak mampu ." Maka dia shallallahu' alaihi wa sallam berkata, " Engkau memang tidak akan mampu ". Tidak ada yang menghalanginya untuk mentaati Nabi selain rasa sombong. Akhirnya, dia tidak bisa lagi mengangkat tangan kanannya ke mulut. (HR. Muslim no. 5387)
Perlu kami tegaskan lagi, tulisan ini mendukung dukungan untuk aksi-aksi teror dan pengeboman. Apa yang harus kami bahas? Apa yang kami bahas?
Juga bagi kaum muslimin yang memang tidak dapat menunaikan ajaran Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam secara sempurna seperti berpenampilan berjenggot dan celana di atas mata, kami naseharkan agar dapat mencela orang-orang yang ingin mempelajari Nabi Muhammad shallallahu' alaihi wa sallam . Jika memang belum sanggup atau cukup berat, cukuplah lisan-lisan kalian diam dan tidak turut mencela. Karena penampilan seperti ini jelas-jelas adalah ajaran Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sehingga tidak pantas dicemooh dan dicela. Mengenai Hukum jenggot dan celana di atas mata, Diharapkan di sini adalah. Kami memiliki pembahasan khusus tentang hal ini.
Semoga Allah memberi taufik dan hidayah bagi setiap muslim yang membaca tulisan ini. Semoga kita menjadi orang-orang yang selalu mengagungkan ajaran Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengatur lisan dari perkataan yang sia-sia. Alhamdulillahilladzi bi ni'matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa' ala alihi wa shohbihi wa sallam.
sumber: https://rumaysho.com/419-penampilan-seperti-ini-bukanlah-teroris.html

kisah inspiratif

Inspiratif, Fatima Anak Tukang Roti Jadi Pilot Berhijab Pertama India

Jakarta - Sejak kecil Syeda Salva Fatima sudah bermimpi untuk menjadi pilot. Mimpinya tentu saja sering dianggap khayalan belaka karena ia hanyalah anak tukang roti yang hidup di garis kemiskinan.


Kekuatan mimpi ternyata membawa Syeda Fatima pada keajaiban. Setelah lulus sekolah, ia mengikuti free coaching Engineering, Agriculture and Medical Common Entrance Test (EAMCET). 


Sesi pelatihan tersebut diisi oleh Editor The Siasat Daily, Zahid Ali Khan. Pada sesi itu, Fatima ditanya tentang cita-citanya. 
Jawaban dan mimpi Fatima membuat Zahid Ali Khan terkagum-kagum. Fatima dipanggil dan ditawari bantuan biaya untuk pelatihan menjadi pilot.


"Setelah mendengar cerita saya, Zahid Ali Khan menawarkan bantuan biaya untuk pelatihan pilot. Sulit dipercaya, mimpi ini bisa jadi kenyataan," ungkap Fatima dilansir dari Firstpost.

Inspiratif, Fatima Anak Tukang Roti Jadi Pilot Berhijab Pertama IndiaFoto: Dok. Twitter


Fatima pun menjalani pelatihan selama 5 tahun di Andhra Pradesh Aviation Academy dan mendapatkan Commercial Pilot's Licence (CPL) pada tahun 2013. Ia menjadi satu di antara 4 orang muslim pertama yang mendapatkan CPL di India.


Tidak berhenti di situ, ia membutuhkan latihan dan jam terbang tinggi untuk mendapatkan rating yang cukup untuk jadi pilot profesional. Namun, di usianya ke-24 itu ia diwajibkan untuk menikah oleh sang ayah.


Saat ia hamil 4 bulan, ia ditawari bantuan biaya oleh pemerintah Telangana. Ia pun menunggu satu tahun untuk bisa mengikuti pelatihan di Telangana Aviation Academy for multi-engine training di New Zealand. 


Berada di titik ini, Syeda Fatima tak luput dari perhatian berbagai media di dunia. Tidak hanya karena ia berasal dari keluarga kurang mampu, tapi juga hijab yang dikenakannya. 


Ia pun berpesan untuk seluruh wanita di dunia. "Miliki tujuan yang jelas dan selalu berpikir positif. Dedikasi dan kerja keras, tidak akan sia-sia," tutupnya.
(eny/eny)

sumber:https://wolipop.detik.com/hijab-update/d-3817314/inspiratif-fatima-anak-tukang-roti-jadi-pilot-berhijab-pertama-india

Rabu, 14 November 2018

hijab bukan halangan untuk berkarya



Kata siapa kesempatan buat berkarya terhalang dengan berhijab?

Hasil gambar untuk wanita berkarya

Selama ini beberapa orang merasa ragu untuk mengenakan hijabkarena khawatir akan menghalangi karir atau kesempatan luas untuk bersosialisasi. Padahal saat ini hijab sudah jauh lebih diterima oleh lingkungan masyarakat.

Saat ini hijab telah menjadi bagian dari gaya hidup, diakui sebagai jati diri yang tak bisa dipisahkan dari wanita muslim Indonesia. Jadi tak ada lagi alasan hijab menjadi penghalang untuk berekspresi. Hal tersebut diungkapkan oleh Syifa Fauzia, Ketua Hijabers Community Indonesia dalam acara Muslimah Bebas Berekspresi, Bebas Berkarya.

Menurut Syifa, perkembangan industri hijab sudah sangat maju dan membuka banyak peluang bagi para wanita. Bahkan mereka yang beraktivitas di rumah pun masih bisa memanfaatkan peluang yang ada berkat kemajuan teknologi saat ini.
"Pemakaian hijab sangat maju. Bukan hanya menutup rambut saja tapi harus disertai akhlak yang baik dan dibarengi sama syariat Islam. Selain itu, banyak aktivitas yang banyak dieksplore para wanita berhijab. perempuan Islam di rumah tapi tetap bisa dikerjakan," tutur Syifa yang juga seorang perempuan berhijab
sumber : https://www.merdeka.com/gaya/kata-siapa-kesempatan-buat-berkarya-terhalang-dengan-berhijab.html

Hibah

Sumber foto : NU Online Hukum Bai'ul 'Uhdah, Transaksi Jual Beli dengan Tempo 1. Pengertian Hibah  Hibah menurut bahasa bearti pembe...