Sumber foto : NU Online
Hukum Bai'ul 'Uhdah, Transaksi Jual Beli dengan Tempo
1. Pengertian Hibah
Hibah menurut bahasa bearti pemberian. Menurut istilah hibah berarti pemberian dari
seseorang kepada orang lain dengan tidak ada imbalanya dan tidak ada sebab yang
mengharuskan seseorang untuk melakukan sesuatu sewaktu masih hidup ataupun setelah
meninggal dunia (Hibah wasiat).
2. Hukum Hibah
hukum hibah adalah mubah (jaiz), yakni boleh memberi, boleh juga tidak memberi. Dari
hukum asal mubah tersebut, hukum hibah dapat menjadi wajib, haram, dan makruh.
a. WajibHibah yang diberikan kepada istri dan anaknya hukumnya wajib sesuaikemampuannya.b. HaramHibah menjadi haram hukumnya apabila harta yang telah dihibahkan ditarikkembali.c. MakruhMenghidupkan sesuatu dengan maksud mendapatkan imbalan sesuatu, baikberimbang maupun lebih banyak.
3. Beberapa Ketentuan Tentang Hibah
a)Adanya orang yang menghibahkan barang atau harta, syaratnya :
1. Memiliki barang yang diberikan bukan pinjaman atau milik orang lain2. Balig, berakal, dan cerdas3. Tidak memiliki kebiasan menghambur – hamburkan
b) Adanya orang yang menerima hibah, syaratnya :
1. Mempunyai hak untuk memiliki barang hibah2. Tidak sah menghibahkan kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya
c) Adanya sigat (ijab kabul), syaratnya :
1. Ijab : “Aku berikan barang ini kepada engkau...’’2. Kabul : “Aku terima ...”
d) Adanya barang yang dihibahkan dengan syarat :Barang yang dihibahkan tersebut boleh dijual oleh si penerima atau halal digunakan.
Sumber : Buku fiqih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar