Jumat, 29 Mei 2020

Hibah



Sumber foto : NU Online
Hukum Bai'ul 'Uhdah, Transaksi Jual Beli dengan Tempo


1. Pengertian Hibah 
Hibah menurut bahasa bearti pemberian. Menurut istilah hibah berarti pemberian dari 
seseorang kepada orang lain dengan tidak ada imbalanya dan tidak ada sebab yang 
mengharuskan seseorang untuk melakukan sesuatu sewaktu masih hidup ataupun setelah 
meninggal dunia (Hibah wasiat).

2. Hukum Hibah 
hukum hibah adalah mubah (jaiz), yakni boleh memberi, boleh juga tidak memberi. Dari 
hukum asal mubah tersebut, hukum hibah dapat menjadi wajib, haram, dan makruh.
a. Wajib 
Hibah yang diberikan kepada istri dan anaknya hukumnya wajib sesuai 
kemampuannya.
b. Haram 
Hibah menjadi haram hukumnya apabila harta yang telah dihibahkan ditarik 
kembali.
c. Makruh 
Menghidupkan sesuatu dengan maksud mendapatkan imbalan sesuatu, baik 
berimbang maupun lebih banyak.

3. Beberapa Ketentuan Tentang Hibah 
a)Adanya orang yang menghibahkan barang atau harta, syaratnya :
1. Memiliki barang yang diberikan bukan pinjaman atau milik orang lain
2. Balig, berakal, dan cerdas
3. Tidak memiliki kebiasan menghambur – hamburkan 
b) Adanya orang yang menerima hibah, syaratnya :
1. Mempunyai hak untuk memiliki barang hibah 
2. Tidak sah menghibahkan kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya
c) Adanya sigat (ijab kabul), syaratnya :
1. Ijab : “Aku berikan barang ini kepada engkau...’’
2. Kabul : “Aku terima ...”
d) Adanya barang yang dihibahkan dengan syarat :
Barang yang dihibahkan tersebut boleh dijual oleh si penerima atau halal digunakan.


Sumber : Buku fiqih  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hibah

Sumber foto : NU Online Hukum Bai'ul 'Uhdah, Transaksi Jual Beli dengan Tempo 1. Pengertian Hibah  Hibah menurut bahasa bearti pembe...