Sumber foto : https://nusantara.rmol.id/read/2019/12/10/413112/yang-sulit-itu-manajemen-bukan-mengumpulkan-zakat-infak-sedekah
1. Pengertian Sadaqah
sadaqah dalam bahasa Indonesia sering disebut sedekah. Dalam bahasa Arab Sadaqah berarti
kebenaran. Menurut istilah syarak sedekah berarti pemberian yang bersifat kebaikan baik
beruapa barang maupun yang lainya dari seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan suatu
imbalan apapun kecuali ridha Allah Swt.
Dalam ajaran islam, sedekah disebut amalan tatawwu yaitu amalan yang disunahkan secara
mutlak karena mengandung keutamaan (Fadilah) yang besar. Sedekah adalah pemberian berupa
kebaikan (ma’aruf) pada umumnya. Pemberian sedekah dalam bentuk harta benda disebut infak.
2. Hukum Sadaqah
Hukum sadaqah adalah sunnah, hal ini sesuai dengan firman Allah Swt sebagai berikut :
وتصد ق علينا انالله يجزى المتصد قين
Artinya : Dan Sedekahlah kepada kami, sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang yang
bersedekah (QS. Yusuf 2 : 88)
Dalam ayat yang lain Allah Swt berfirman :
وما تنفقون اال ابتغاء وجهالله وما تنفقو امن خيريوف اليكم وانتم التظالمون
Artinya : Dan jaganlah kamu berinfaq melainkan karena mencari ridha Allah Swt. dan apapun
harta yang kamu infakkan akan diberi (pahala) secara penuh dan kamu akn didzalimi (Al Baqarah :
272)
3. Rukun Sadaqah
Orang yang memberi
Orang yang diberi
Ijab dan qobul
Barang yang diberikan
4. Bentuk – bentuk sedekah
bersedekah dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk bahkan menahan diri tidak berbuat
keburukan kepada orang lain pun termasuk bersedekah. Di dalam al- quran kata sadaqah sering
disamakan dengan infak sehingga sedekah dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk (QS. Al-
Baqarah/ 2:261-265).
adapun kebaikan yang dijelaskan rasulullah saw kepada Abu Zar adalah :
Iman kepada Allah Swt dan jihad dijalanya
Memerdekakan budak
Membantu orang yang bekerja atau mengerjakan pekerjaan orang yang tidak mampu
bekerja
Menjaga dirinya agar tidak berbuat jahat kepada orang lain.
Sumber : Buku fiqih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar