Jumat, 29 Mei 2020

Hibah



Sumber foto : NU Online
Hukum Bai'ul 'Uhdah, Transaksi Jual Beli dengan Tempo


1. Pengertian Hibah 
Hibah menurut bahasa bearti pemberian. Menurut istilah hibah berarti pemberian dari 
seseorang kepada orang lain dengan tidak ada imbalanya dan tidak ada sebab yang 
mengharuskan seseorang untuk melakukan sesuatu sewaktu masih hidup ataupun setelah 
meninggal dunia (Hibah wasiat).

2. Hukum Hibah 
hukum hibah adalah mubah (jaiz), yakni boleh memberi, boleh juga tidak memberi. Dari 
hukum asal mubah tersebut, hukum hibah dapat menjadi wajib, haram, dan makruh.
a. Wajib 
Hibah yang diberikan kepada istri dan anaknya hukumnya wajib sesuai 
kemampuannya.
b. Haram 
Hibah menjadi haram hukumnya apabila harta yang telah dihibahkan ditarik 
kembali.
c. Makruh 
Menghidupkan sesuatu dengan maksud mendapatkan imbalan sesuatu, baik 
berimbang maupun lebih banyak.

3. Beberapa Ketentuan Tentang Hibah 
a)Adanya orang yang menghibahkan barang atau harta, syaratnya :
1. Memiliki barang yang diberikan bukan pinjaman atau milik orang lain
2. Balig, berakal, dan cerdas
3. Tidak memiliki kebiasan menghambur – hamburkan 
b) Adanya orang yang menerima hibah, syaratnya :
1. Mempunyai hak untuk memiliki barang hibah 
2. Tidak sah menghibahkan kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya
c) Adanya sigat (ijab kabul), syaratnya :
1. Ijab : “Aku berikan barang ini kepada engkau...’’
2. Kabul : “Aku terima ...”
d) Adanya barang yang dihibahkan dengan syarat :
Barang yang dihibahkan tersebut boleh dijual oleh si penerima atau halal digunakan.


Sumber : Buku fiqih  

Kamis, 28 Mei 2020

Sadaqah



Sumber foto : https://nusantara.rmol.id/read/2019/12/10/413112/yang-sulit-itu-manajemen-bukan-mengumpulkan-zakat-infak-sedekah

1. Pengertian Sadaqah 
sadaqah dalam bahasa Indonesia sering disebut sedekah. Dalam bahasa Arab Sadaqah berarti 
kebenaran. Menurut istilah syarak sedekah berarti pemberian yang bersifat kebaikan baik 
beruapa barang maupun yang lainya dari seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan suatu 
imbalan apapun kecuali ridha Allah Swt.
Dalam ajaran islam, sedekah disebut amalan tatawwu yaitu amalan yang disunahkan secara 
mutlak karena mengandung keutamaan (Fadilah) yang besar. Sedekah adalah pemberian berupa 
kebaikan (ma’aruf) pada umumnya. Pemberian sedekah dalam bentuk harta benda disebut infak.
2. Hukum Sadaqah 
Hukum sadaqah adalah sunnah, hal ini sesuai dengan firman Allah Swt sebagai berikut :
وتصد ق علينا انالله يجزى المتصد قين
Artinya : Dan Sedekahlah kepada kami, sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang yang 
bersedekah (QS. Yusuf 2 : 88)
Dalam ayat yang lain Allah Swt berfirman : 
وما تنفقون اال ابتغاء وجهالله وما تنفقو امن خيريوف اليكم وانتم التظالمون 
Artinya : Dan jaganlah kamu berinfaq melainkan karena mencari ridha Allah Swt. dan apapun 
harta yang kamu infakkan akan diberi (pahala) secara penuh dan kamu akn didzalimi (Al Baqarah : 
272)
3. Rukun Sadaqah 
 Orang yang memberi 
 Orang yang diberi 
 Ijab dan qobul 
 Barang yang diberikan 
4. Bentuk – bentuk sedekah 
bersedekah dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk bahkan menahan diri tidak berbuat 
keburukan kepada orang lain pun termasuk bersedekah. Di dalam al- quran kata sadaqah sering 
disamakan dengan infak sehingga sedekah dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk (QS. Al-
Baqarah/ 2:261-265).
adapun kebaikan yang dijelaskan rasulullah saw kepada Abu Zar adalah :
 Iman kepada Allah Swt dan jihad dijalanya 
 Memerdekakan budak 
 Membantu orang yang bekerja atau mengerjakan pekerjaan orang yang tidak mampu 
bekerja
 Menjaga dirinya agar tidak berbuat jahat kepada orang lain. 

Sumber : Buku  fiqih 

Hibah

Sumber foto : NU Online Hukum Bai'ul 'Uhdah, Transaksi Jual Beli dengan Tempo 1. Pengertian Hibah  Hibah menurut bahasa bearti pembe...